Pendataan Tanah Wakaf RT 2, RT 4, RT 5 dan RT 6
Kendal, 2026 - Pada 10 Oktober 2026 Mahasiswa KKN GIAT 17 Desa Medono turut membantu pelaksanaan pendataan tanah wakaf yang berada di wilayah RT 2, RT 4, RT 5, dan RT 6 Desa Medono. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbarui dan melengkapi data tanah wakaf yang ada di desa sehingga informasi yang dimiliki menjadi lebih akurat dan terorganisir.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa melakukan pengumpulan data dengan mendatangi lokasi tanah wakaf serta berkoordinasi dengan perangkat desa, pengurus Takmir Masjid, dan pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai status, luas, pemanfaatan, serta dokumen pendukung yang dimiliki. Data yang diperoleh kemudian dicatat dan disusun secara sistematis guna mendukung tertib administrasi aset wakaf desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan data tanah wakaf di Desa Medono dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses ketika diperlukan. Selain mendukung pengelolaan administrasi yang lebih tertata, pendataan ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga legalitas serta pemanfaatan tanah wakaf agar dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Medono.