Konsultasi Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN Kendal
Kendal, 2026 - Pada hari ini 19 Oktober 2026 Mahasiswa KKN Universitas Negeri Semarang melaksanakan konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal terkait sertifikat tanah wakaf di Desa Medono. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui prosedur, persyaratan, dan tahapan pengurusan sertifikat tanah wakaf, sekaligus memperoleh informasi mengenai status serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat membantu mendukung pendataan administrasi tanah wakaf di Desa Medono, meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf, serta memberikan informasi yang tepat kepada pemerintah desa dan masyarakat agar proses pengurusan sertifikat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.